Terbukti Bersalah Pakai Narkoba, Dhawiya Dihukum 18 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dhawiya Zaida bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putri Elvy Sukaesih itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Tapi Dhawiya patut bernapas lega, karena tidak harus menjalani masa hukuman di penjara. Majelis hanya memerintahkan Dhawiya untuk menjalani proses rehabilitasi narkotika di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun. Dhawiya pun langsung menerima vonis hakim, sementara jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
Fitria, kakak kandung Dhawiya, menyambut gembira vonis yang diterima sang adik. Menurut Fitria, Dhawiya memang tidak seharusnga dipenjara, karena termasuk korban dari narkoba.
“Apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri,” kata Fitria, seusai sidang, Rabu (4/9).
Pada hari yang sama, Muhammad, kekasih Dhawiya juga menjalani sidang putusan. Hasilnya, Muhammad divonis 1 tahun 6 bulan rehabilitasi narkotika.
