Jerinx SID di tuntut JPU 3 tahun penjara
Eminews-Denpasar – Sidang lanjutan Jerinx SID dalam perkara ‘IDI kacung WHO’ digelar hari Selasa (2/11) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di persidangan, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Otong.
Ket foto: instagram @jrxsid